selama satu minggu ke depan pihaknya akan melihat hasil penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ganjil-genap (gage) di kawasan tempat wisata Ibu Kota resmi ditiadakan. Kebijakan itu dilakukan merujuk SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 14 Februari 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, selama satu minggu ke depan pihaknya akan melihat hasil penerapan kebijakan tersebut.
“Paling tidak sampai satu minggu ke depan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," ucap Sambodo kepada wartawan, Kamis (17/2).
Meski begitu, ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan kebijakan gage. Ketiga tempat itu ialah, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan.
Sambodo menyebut, hal itu guna mengurangi kepadatan pengunjung yang nantinya bisa mempercepat penyebaran COVID-19. Kebijakan gage di lokasi ini berlangsung pada hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.