Zumi Zola mengaku, telah menyampaikan keterangan yang diperlukan di persidangan. Kesaksiannya itu diklaim sesuai dengan BAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut, salah satunya yakni mantan anggota DPRD Jambi M Juber. Zumi Zola mengikuti persidangan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya hadir untuk sebagai saksi sidang dari empat terdakwa anggota DPRD Provinsi Jambi. Masih kasus yang sama, terkait suap ketok palu," kata Zumi Zola kepada wartawan, Selasa (23/5).
Zumi Zola mengaku, telah menyampaikan keterangan yang diperlukan di persidangan. Kesaksiannya itu diklaim sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini. Itu penerimaannya berapa? Jumlahnya berapa? Kalau teknis saya tidak tahu ya. Saya sudah sampaikan itu. Sama seperti BAP," ujar dia.