Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Arema FC atas insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sanksi itu berdasarkan Komite Disiplin PSSI.
Pada Surat Keputusan nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Arema FC dianggap gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Alhasil semua unsur Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 km dari kandang Klub Arema FC yakni Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai.
Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Setelah klub, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris pun dikenakan sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Sanksi itu berdasarkan putusan 062/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Petugas Keamanan Arema FC, Suko Sutrisno. Berdasarkan putusan 063/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Suko dikenakan sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.