Albertina menegaskan, Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah menindaklanjuti temuan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Selama periode Desember 2021-Maret 2022 nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6), menjelaskan telah menyampaikan temuan itu kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. "Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.