Bawaslu Sampang, Madura, Jawa Timur menemukan sebanyak 54 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu, tanpa melakukan penghitungan suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Madura, Jawa Timur menemukan sebanyak 54 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu, tanpa melakukan penghitungan suara pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun mengatakan, temuan itu adanya TPS yang tidak melaksanakan penghitungan suara itu, atas laporan petugas pengawas lapangan yang dilaporkan kepada Bawaslu Sampang.
"Berdasarkan laporan petugas lapangan, dugaan pelanggaran ini, terjadi di sejumlah desa," kata Insiyatun di Sampang, Jumat (19/4).
Menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu ada 54 TPS tersebar di dua desa tanpa ada penghitungan perolehan suara.
Laporan dugaan kecurangan ini terjadi di Desa Plampaan dan Desa Rabasan Kecamatan Camplong. Dari 54 TPS, meliputi 25 TPS di Desa Plampaan dan 29 TPS Desa Rabasan Kecamatan Camplong.