Sebanyak 7 warga asing yang masuk DPT akan dicoret oleh KPU.
Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat masuk dalam DPT Pemilu 2019. KPU Kabupaten Bantul mencatat WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 dipastikan akan dicoret.
Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul awalnya mendapati 8 WNA masuk dalam DPT. Namun setelah diperiksa, satu nama tidak masuk.
"Kami mengecek dari delapan nama yang ditemukan Bawaslu itu ternyata yang satu tidak ada di DPT, kemudian yang tujuh (nama) memang ada di DPT. Proses selanjutnya kita akan coret data ini," kata Arif.
Menurut dia, pencoretan WNA dalam DPT itu dasarnya karena penduduk bukan warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Langkah itu dilakukan setelah ada klarifikasi petugas lapangan.
"Karena WNA itu tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019, jadi kami coret. Langkah pencoretannya dasarnya apa, dasarnya adalah berita acara klarifikasi yang dilakukan teman-teman di PPK dan PPS," ujar Arif.