Rekomendasi tersebut berawal dari laporan lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI
Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penghitungan ulang suara (PSU) Pemilu 2019 terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara di Kota Surabaya, Jawa Timur, karena diduga adanya kecurangan berupa penggelembungan suara.
"Ada sebanyak 8.146 TPS yang kami rekomendasikan penghitungan ulang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo di Surabaya, Minggu.
Rekomendasi tersebut berawal dari laporan lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI atas dugaan terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (20/4).
Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Bawaslu Surabaya kemudian menggelar rapat pleno menyikapi adanya laporan tersebut pada 201 April 2019. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019, ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.