Pemilu

Alasan MUI keluarkan fatwa golput haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan golongan putih alias golput pada Pemilu 2019.

Selasa, 26 Maret 2019 18:29

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan golongan putih alias golput pada Pemilu 2019. 

Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas ikut berkomentar terkait fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyebut tindakan golput itu haram.

Fatwa haram golput merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2014. Dalam fatwa tersebut, ada empat syarat yang harus dimiliki oleh calon pemimpin.

Jika salah satu dari keempat syarat tersebut terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya. Keempat syarat itu yakni siddiq (jujur), amanah (tepercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan), serta beriman dan bertakwa.  

Pria yang akrab disapa Buya Abbas ini menilai, bahwa tindakan untuk memilih dalam pemilu itu lebih baik. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait