Sri Bintang diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu dan KPU.
Aktivis yang juga Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), Sri Bintang Pamungkas, dan koalisi pengacara yang tergabung dalam Front Advokat Rakyat Indonesia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait indikasi manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun laporan tersebut oleh Bareskrim Polri ditolak.
Polisi menolak laporan tersebut, kata Sri Bintang Pamungkas, karena terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan KPU dan Bawaslu. Sebab, kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan untuk menindak perkara tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh Bareskrim bahwa kita harus ke sana dulu (KPU dan Bawaslu) baru kemudian atas petunjuk tersebut maka kita baru ke Bareskrim lagi. Ini sulit untuk kita terima, tapi mereka tetap begitu artinya singkat kata mereka tidak mau terima laporan kita,” kata Sri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, (4/4).
Karena prosedurnya itulah, dia meragukan kinerja penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Pasalnya, dari beberapa aduan yang telah dilakukannya, kedua lembaga tersebut tidak terlihat adanya tindak lanjut atas laporan tersebut.
"Kami meragukan ini karena beberapa pihak sudah datang ke Bawaslu datang ke KPU juga ternyata tidak ada reaksi dari sana bahkan ditolak," ucapnya.