Pemilu

Amien Rais: Prabowo-Sandi dipaksa tempuh jalur MK

Amien Rais mengaku kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipaksa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumat, 24 Mei 2019 22:37

Amien Rais mengaku kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipaksa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyatakan gugatan ke MK itu ditempuh lantaran dipaksa oleh jalur hukum yang ada.

Amien yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menegaskan sesungguhnya kubu 02 itu tidak mengakui hasil penghitungan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia yakin ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

“Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat TSM, maka tentu kami tidak perlu lagi mengakui hasil (rekapitulasi) KPU itu. Sesungguhnya kami tau, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum," ujar Amien Rais seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).

Ia pun pesimistis MK akan mengubah keadaan meski BPN telah menyampaikan dan membuktikan adanya kecurangan. Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh BPN rencananya diajukan pada Jumat (24/5) malam ini ke MK.

Ayu mumpuni Reporter
Eka Setiyaningsih Reporter
Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait