Pemilu

Pileg 2024: Ancam kuota perempuan, PKPU 10/2023 diminta direvisi

"Demokrasi sejati hanya dapat ditegakkan bila jumlah perempuan dan laki-laki proporsional."

Selasa, 25 Juli 2023 12:06

Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinilai bertentangan dengan amanat Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Padahal, hasil Konferensi CEDAW telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

CEDAW adalah Kesepakatan hak asai internasional yang mengatur hak-hak perempuan. Adapun Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 menyatakan, "Dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau b. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, berpendapat, aturan tersebut menghambat 30% kuota perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Padahal, kebijakan afirmasi merupakan tonggak penting bagi kehidup berdemokrasi yang sehat dan subtantif.

"Demokrasi sejati hanya dapat ditegakkan bila jumlah perempuan dan laki-laki proporsional, baik dalam lembaga legislatif, pemerintahan maupun dalam setiap bidang penyelenggaraan pemilu, sejalan dengan prinsip demokrasi," katanya dalam keterangannya.

Komnas Perempuan pun mendorong aturan dalam PKPU itu direvisi. Kemudian, menjalankan mandat Konvensi CEDAW.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait