Gibran diminta mengklarifikasi soal kegiatan bagi-bagi susu di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) Jakarta.
Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan putusan soal kegiatan bagi-bagi susu di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Bawaslu Jakarta Pusat bakal meneruskan putusan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, sebagai rekomendasi. Selain Gibran, caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) turut masuk sebagai terlapor.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dikutip dari Antara, Kamis (4/1).
Apakah Gibran melanggaran aturan? Pengamat politik Universitas Airlangga Suko Widodo, menjabarkan definisi kampanye secara bahasa, yaitu serangkaian tindakan komunikasi yang terencana. Tujuannya, untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.
“Nah, sebagai tindakan komunikasi maka pasti menggunakan media. Medianya bisa berupa apapun. Bisa gambar, bisa tulisan, bisa barang tertentu, dan lain-lain,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (4/1).