Pemilu

Aparat desa coblos 50 surat suara untuk paslon 02 saat rumah sepi

Kasus tersebut terungkap saat proses pemungutan suara berlangsung. Masyarakat banyak yang belum mencoblos karena surat suara kehabisan.

Kamis, 23 Mei 2019 16:32

Seorang aparat desa di Serang bernama Narman Hidayat diadili usai terbukti mencoblos 199 surat suara di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari jumlah 199 surat suara, 50 di antaranya dicoblos Narman untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Edwar selaku jaksa penuntut umum membeberkan aksi Narman di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (23/5). Menurut Edwar, Narman mencoblos surat suara tersebut untuk tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten.

Edwar membeberkan, aksi pelaku berusia 45 tahun itu dilakukan pada Rabu, 17 April 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Narman ditemani Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8. 

“Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah Hudromi," kata Edwar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis (23/5). 

Setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman dengan total 199 surat suara yang terdiri atas 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2.

Khaerul Anwar Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait