Acungan dua jari Anies Baswedan di acara Partai Gerindra secara resmi dinyatakan tidak melanggar aturan kampanye.
Acungan dua jari Anies Baswedan di acara Partai Gerindra secara resmi dinyatakan tidak melanggar aturan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Kemudian, hasil tersebut telah dirapatkan bersama Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur (pelanggaran). Juga, dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (11/1).
Berdasarkan hasil klarifikasi, baik berupa keterangan dari pelapor maupun terlapor, serta para saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan.