Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, pengawasan tahapan pemungutan di fokuskan pada beberapa potensi pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat adanya 380 temuan selama tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2019. Bahkan, ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, pengawasan tahapan pemungutan di fokuskan pada beberapa potensi pelanggaran, baik administrasi berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di TPS, maupun pelanggaran lainya yang berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan serta berkaitan dengan hak memilih dan dipilih.
"Dari beberapa temuan kasus pelanggaran pada tahap pemungutan suara, adalah adanya kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih. Namun, sudah terlanjur memberikan hak pilihnya di dua TPS," kata Nuryati kepada wartawan, Kamis (18/4).
Temuan itu terjadi di TPS 5 Cipocok Jaya Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang. "Di Kabupaten Tangerang ada satu orang ber KTP di luar dari Banten, dari Nganjuk, Jawa Timur. Nah, dia nyoblos tapi tidak masuk dalam DPT maupuan DBTB di Provinsi Banten. Kalau mencoblos kan harus mengurus DBTB nya. Dilihat di klausul pasal 372 ayat 2 huruf d itu berpotensi PSU," ujarnya.
Bawaslu Banten akan mendalami temuan tersebut dan akan memutuskan apakah PSU atau tidak. "PSU kan dilakukan sampai 10 hari dari pencoblosan," ucapnya.