Pemilu

DKPP: Bawaslu bersalah karena abaikan laporan deklarasi Desa Bersatu Dukung Paslon 02

Sebelumnya LBH Yusuf melaporkan paslon 02 atas digelarnya acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan.

Rabu, 20 Maret 2024 18:34

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan, Bawaslu RI bersalah karena mengabaikan laporan LBH Yusuf, selaku pengadu, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Keputusan DKPP itu dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (20/3). Adapun nomor perkara yang disidangkan adalah 7-PKE-DKPP/1/2024.

Sebelumnya LBH Yusuf melaporkan paslon 02 atas digelarnya acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan bertajuk Silatnas Desa Bersatu 2023, pada 19 November 2023. Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Yusuf mengadu ke Bawaslu melalui surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023. Akan tetapi, laporan itu tidak diregistrasi oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.

“Sayangnya, dalam surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu RI yang diterima pelapor, tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar Muhammad Akhiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, dalam keterangan pers, Rabu (20/3).

Akhiri menjelaskan, selain soal pelanggaran tersebut, pihaknya juga mengadukan Bawaslu ke DKPP karena mengabaikan laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dengan manyampaikan visi-misi serta membagi-bagikan barang kepada para santri Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah pada13 November 2023. Gibran diduga kuat melanggar Pasal 33 Ayat (7) Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait