Contohnya, surat suara yang tercoblos partai dan nama caleg dihitung dua. Padahal seharusnya surat suara hanya dihitung satu.
Masalah teknis menjadi kendala untuk mempercepat proses rekapitulasi suara. Minimnya pemahaman teknis penyelenggara pemilu di tingkat daerah dinilai turut memperlambat proses rekapitulasi suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin menyatakan, perlu waktu membereskan data yang direkap tidak sesuai prosedur. Contohnya, surat suara yang tercoblos partai dan nama caleg dihitung dua. Padahal, seharusnya surat suara tersebut hanya dihitung satu.
"Untuk memperbaiki hal itu kemudian dibuka kembali form C1 plano. Bahkan, sampai menghitung ulang dari kotak suara, sehingga menyita waktu," ujar Afif kepada wartawan di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Menghadapi kendala teknis itu, mantan Sekretaris Nasional JPPR itu enggan berspekulasi soal ketepatan waktu dalam merekapitulasi suara. Namun dia optimistis petugas KPU mampu menyelesaikan rekapitulasi suara dengan waktu yang tersisa.
"Masih ada waktu. Kami harapkan KPU mengupayakan sekuat tenaga," kata Afif.