Bawaslu mencatat sederet masalah seperti pemungutan suara ulang dan lanjutan saat pencoblosan Pemilu 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan meminta pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak lanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan yang teridentifikasi di sejumlah daerah.
Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu meminta KPU dapat melaksanakan pemungutan suara ulang dan susulan dalam waktu dekat. Selain itu, KPU diminta untuk mempertimbangkan ketersediaan surat suara.
"Kalau pemungutan suara ulang itu Undang-Undang (UU) sudah mengaturnya maksimal 10 hari dari sejak Hari-H pemungutan," kata Abhan, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Karena itu, dia berharap petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat berkoordinasi dengan KPU pusat. Hal itu dimaksudkan Abhan, agar pemungutan suara ulang dan lanjutan dapat terlaksana dengan cepat.
"Dan harapan kami, teman-teman di daerah dapat berkoordinasi dengan KPU. Sehingga bisa dilaksanakan segera proses beberapa rekomendasi kita," katanya.