"Terhadap TPS yang telat dibuka, itu sebetulnya sebagai sebuah pelanggaran."
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi catatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2019 pada Rabu (17/4) kemarin. Salah satunya adalah keterlambatan pelaksanaan pencoblosan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengatakan, seharusnya TPS sudah membuka pendaftaran pemungutan suara sejak pukul 07.00.
"Secara teknis, ada TPS yang membuka di atas jam 07.00. Misalnya ada di Jateng, ada di Banyumas, Banjarmasin, Sumut, Aceh, Kaltim, dan lain-lain. Banyak kejadian seperti ini," kata Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Menurut Afif, keterlambatan terjadi karena TPS tidak melakukan persiapan yang baik untuk menyambut pemungutan suara. Dugaan itu berdasarkan laporan hasil pengawasan proses pemungutan suara Pemilu 2019 hingga Selasa (16/4) pukul 21.00 WIB
"Ada 3.250 TPS belum disiapkan hingga malam jelang pemungutan suara, sehingga menjadi penyebab terlambat dibuka. Bisa jadi malamnya disiapkan, tetapi sampai 16 April, pukul 21.00 waktu setempat, belum disiapkan," katanya menerangkan.