Tugas-tugas pengawasan akan dilimpahkan kepada Bawaslu Papua dan Bawaslu Papua Barat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan takkan mendirikan organisasi di empat provinsi baru. Sebab, kondisi saat ini dianggap tak memungkinkan untuk melakukan itu.
Sebagai informasi, pemerintah memecah "Bumi Cenderawasih" menjadi 6 provinsi. Penambahan mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pemerintah pun memastikan keempat daerah otonomi baru (DOB) tersebut bakal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh sebab itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bakal direvisi
Lantaran takkan membentuk organisasi baru di DOB, tugas-tugas pengawasan pemilu bakal dilimpahkan kepada Bawaslu Papua dan Bawaslu Papua Barat. Demikian disampaikan Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam webinar Sosialisasi Indeks Kerawan Pemilu (IKP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (27/12).
Lolly melanjutkan, IKP menekankan pada 4 isu strategis lainnya. Pertama, melansir situs web Bawaslu, netralitas penyelenggara pemilu.