Setidaknya ada 8 modus jual beli suara yang mungkin terjadi jelang dan saat pencoblosan.
Staf khusus bidang hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar mengatakan pihaknya terus memantau potensi jual beli suara jelang pemungutan suara pada 17 April mendatang. Menurut Bachtiar, setidaknya ada 8 modus jual beli suara yang mungkin terjadi jelang pencoblosan.
"Karena sudah menjadi rahasia umum masa tenang dan kampanye itu manuver money politic bekerja di sana. Ada delapan (persoalan) yang membuka celah jual beli suara," ujar Bachtiar dalam sebuah acara diskusi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Jual beli surat suara dikategorikan sebagai salah satu praktik politik uang. Dirinci Bachtiar, modus paling lazim ialah memanfaatkan sisa surat suara yang tidak terpakai di tempat pemungutan suara (TPS). Kedua, menuliskan hasil yang berbeda antara hasil di lembar C1 plano dan pada formulir C1.
"Bisa juga dengan cara melakukan pengalihan perolehan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lainnya dari parpol dan dapil (daerah pemilihan) yang sama," ujar dia.
Selain itu, Bachtiar mengatakan jual beli surat suara dapat dilakukan dengan mengalihkan suara dari calon yang kemungkinan besar tak terpilih ke calon lain. Suara juga bisa langsung 'dibeli' oleh parpol dari para pemilih.