Bawaslu kesulitan menindak kelompok masyarakat atau individu yang menggelar kampanye hitam.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya kesulitan menindak kampanye hitam yang dilakukan kelompok masyarakat atau individual. Menurut Afif, kewenangan Bawaslu dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Kami tidak bisa menindak jika kampanye tidak dilakukan tim kampanye. Kalau kampanye dilakukan oleh tim kampanye, maka enak jalur pidananya," kata Afif di Hotel Harris Vertue, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Di pasal 280 UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Artinya, hanya pelaksana, peserta dan tim kampanye yang bisa diawasi Bawaslu.
"Tetapi, kalau tidak (kampanye hitam dilakukan tim kampanye atau peserta pemilu) kan menggunakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," jelas dia.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menunjukkan seorang ibu beratribut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengampanyekan penolakan terhadap Jokowi-Ma'ruf di sebuah rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan.