Pemilu

BPN Prabowo-Sandi batal ajukan gugatan ke MK hari ini

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi sedang mengadakan pertemuan untuk rapat sebelum mengajukan gugatan ke MK.

Kamis, 23 Mei 2019 14:06

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno batal mengajukan gugatan hasil pemilu presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini. Hal tersebut disampaikan Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Menurut Andre, pihaknya belum siap mendaftarkan gugatan sengketa pemilu itu. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi sampai saat ini masih menggelar rapat untuk mempersiapkan gugatan hasil Pilpres 2019. Karena itu, rencana mengajukan gugatan pada hari ini dibatalkan.

"Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan, dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok (Jumat, 24/5)," kata Andre di Jakarta pada Kamis (23/5).

Terkait pengajuan gugatan ke MK ini, Andre mengatakan, dirinya telah menghubungi Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Rikrik Rizkian. Setelah tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengadakan pertemuan, besok atau Jumat (24/5) baru akan mendaftarkan gugatan ke MK.

Menurut dia, Tim Hukum BPN sudah berkoordinasi dengan MK atas pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019. Dari koordinasi itu, ternyata diketahui batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (24/5).

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait