Salah satunya, anggota Panwaslu ad hoc didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pemerintah mendaftarkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ad hoc sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Pak Presiden mendukung sekali untuk hal tersebut. Semoga langkah awal ini akan lebih baik lagi ke depannya," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (22/9).
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal menyangkut persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Misalnya, syarat usia dan pendidikan Panwaslu ad hoc diturunkan.
"[Syarat] usianya diturunkan menjadi 17 atau 18 tahun," katanya. "Juga kami mohon [syarat] pendidikannya itu diturunkan menjadi SMP [dari sebelumnya SMA]."
Usulan ini disampaikan guna membantu Bawaslu dalam perekrutan hingga tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS). Apalagi, lulusan SMP dinilai memiliki kemampuan mendasar untuk menjalankan tugas-tugas pengawas ad hoc.