Klaim kemenangan kubu 02 Prabowo-Sandi kembali berubah menjadi 52% dalam Pilpres 2019 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Klaim kemenangan kubu 02 Prabowo-Sandi kembali berubah menjadi 52% dalam Pilpres 2019 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memperbaiki permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK pada Selasa (11/6).
Dalam bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan oleh pengadilan alias petitum terbaru, pasangan Prabowo-Sandi mengklaim menang dengan perolehan suara 52%. Sedangkan, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraup 48% suara.
Jumlah suara untuk Prabowo-Sandi mencapai 68.650.239 suara sedangkan Jokowi-Amin sebesar 63.573.169 suara. Jumlah total suara sah mencapai 132.223.408 dari seluruh Indonesia.
Jika ditelusuri lebih lanjut, klaim kemenangan Prabowo-Sandi kembali berubah. Setidaknya, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengumumkan klaim perolehan suara versi internal sebanyak tiga kali.