Usai salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Anies meneken petisi dukungan kepadanya sebagai calon presiden (capres) 2024.
Pelapor dugaan penandatanganan petisi dukungan kepada eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjadi presiden di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, diminta melengkapi alat bukti laporan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan waktu selama 2 hari.
Penambahan waktu diberikan lantaran Bawaslu menilai laporan tersebut, sesuai hasil kajian awal, memenuhi syarat formil. Namun, tidak demikian dengan syarat materil.
"Secara formil, laporan lengkap, akan tetapi dugaan materilnya, apakah ini pelanggaran atau tidak, belum bisa dibuktikan dengan alat bukti tersebut," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin (12/12).
"Oleh karena itu, kami meminta pelapor meminta melengkapi syarat materil tersebut," sambungnya. Masalah ini diadukan MT dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 pada 7 Desember 2022.
Bagja melanjutkan, secara materil, laporan tersebut tak diterima mengingat kasusnya belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Pangkalnya, belum ada penetapan peserta pemilu, seperti partai politik (parpol), calon anggota DPR, dan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).