Pemilu

Bisakah polisi jadi saksi sengketa PHPU di MK?

PDIP berencana menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sengketa pemilu.

Rabu, 13 Maret 2024 18:44

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasilnya. Bahkan, telah menyiapkan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi.

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kekalahan jagoannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jawa Tengah (Jateng) tidak lepas dari "campur tangan" penguasa. Dalihnya, Jateng merupakan "kandang banteng" dan Ganjar menjabat gubernur setempat selama 2 periode (2013-2018 dan 2018-2023).

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon (pasangan calon) lain," katanya, Senin (11/3). "Akan ada kapolda yang kami ajukan [sebagai saksi sengketa PHPU]."

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, kasus ini harus dibuat lebih terang dan jelas secara perinci. Sebab, belum ada informasi lebih lanjut hingga kini terkait dugaan kecurangan tersebut.

Ia menambahkan, rencana PDIP mengajukan seorang kapolda sebagai saksi bakal menjadi citra buruk bagi kepolisian. Alasannya, dugaan keterlibatan aparatur negara, termasuk Polri, dalam politik praktis tidak elok.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait