Menurut BPN, seharusnya Bawaslu memeriksa laporan mereka hingga tahap saksi sebelum memutuskan menolak.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kecewa dengan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)–Ma’ruf Amin. Kekecewaan tersebut disampaikan oleh juru bicara BPN, Dian Fatwa.
“Pertama saya amat menyayangkan atas hasil ini. Saya dan kuasa hukum di sini menyayangkan bahwa putusan hukum tersebut tidak merekomendasikan laporan kami untuk diteruskan,” ungkap Dian di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
Seharusnya, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Bawaslu memeriksa laporan BPN hingga tahap saksi sebelum memutus menolak serta tidak melanjutkan laporan tersebut. Bagi Dian, apa yang dilakukan Bawaslu merupakan hal yang tidak fair.
BPN sejatinya telah menyiapkan sejumlah saksi dan beberapa dokumen guna memperkuat bukti-bukti mereka. Namun, Bawaslu tidak memeriksa saksi dan dokumen tersebut.
Di sisi lain, jangka waktu menyiapkan saksi dan dokumen penguat bukti harus melapor dirasakan amat singkat. Ini pada akhirnya membuat pihak BPN melaporkan terlebih dahulu masalah itu sebelum bukti-bukti yang diminta lengkap