Kuasa hukum Bambang Haryo ungkap dugaan permainan politik uang di tiga kecamatan.
Kuasa hukum caleg Partai Gerindra Bambang Haryo, M. Sholeh mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi caleg pendatang baru di dapil Jawa Timur I Rahmat Muhajirin. Menurut Sholeh, perolehan rekan separtai Bambang Haryo itu janggal.
"Bambang Haryo itu ada di nomor urut 1 cuma dapat 30.000. Jadi, kami merasa perolehan suara yang didapat Rahmat Muhajirin yang sebanyak 86.274 suara itu bukan dari kerja keras. Dia bukan artis dan bukan tokoh masyarakat," kata Sholeh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Di dapil Jatim 1 yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo, Rahmat mendapatkan nomor urut 4 dari Partai Gerindra. Di sisi lain, Bambang Haryo selaku petahana dihadiahi nomor urut 01. Namun demikian, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Rahmat unggul hingga lebih dari 50 ribu suara.
Menurut Sholeh, mayoritas suara Rahmat diperoleh dari 3 kecamatan di Sidoarjo, yakni Kecamatan Prambon (10.275 suara), Kecamatan Candi (11.512 suara) dan Kecamatan Gedangan (7.359). Di sisa 15 kecamatan lainnya, perolehan suara Rahmat cenderung melempem.
"Dia (Rahmat) di Surabaya hanya mendapatkan suara sebesar 11.029. Tapi di Sidoarjo ada 3 Kecamatan yang terkonsentrasi. Padahal, di Sidoarjo ada 18 kecamatan. Jadi, kami merasa itu bukan dari kerja kerasnya," ujar dia.