Meski keduanya ditetapkan sebagai DPO, namun proses hukum tetap berjalan secara in absentia.
Calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bernard Paulus Thommas Welem Bait, dan caleg dari Partai Nasdem bernama Yohanis Rano Fatlolon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya resmi jadi buronan polisi karena terjerat kasus politik uang atau money politic dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019.
Dedi menjelaskan, meski kedua tersangka buron, Gakkumdu memastikan proses hukum terhadap mereka dalam tindak pidana pemilu terus berjalan. Aturan tersebut khusus diberlakukan terhadap semua tindak pidana pemilu.
“Secara administrasi DPO, tapi memang untuk tindak pidana pemilu ini khusus, proses hukumnya akan tetap berjalan, sehingga disidangkan secara in absentia,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, (3/5).
Untuk bernama Bernard Paulus Thommas Welem Bait, Dedi mengungkapkan, saat ini kasusnya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kupang. Sementara Yohanis Rano Fatlolon ditangani di Sentra Gakkumdu Seram bagian barat.