"Bawaslu tidak boleh normatif karena kalau dibiarkan terjadi, [sama saja memberikan] impunity."
Koalisi Pemilu Bersih 2024 melaporkan akun Twitter (X) Kementerian Pertahanan (Kemhan), @Kemhan_RI, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pangkalnya, sebagai kepanjangan tangan instansi pemerintah yang mestinya netral, ia justru turut terlibat politik praktis dengan melambungkan #PrabowoGibran2024 dalam kicauannya.
Tagar (hastag) #PrabowoGibran2024 merujuk pada pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Prabowo merupakan Menteri Pertahanan (Menhan).
"Ini bukan cuma pelanggaran yang hanya dinilai administrasi, akan tetapi kita harus melihat pelanggaran secara struktural karena kita tahu bersama Kemhan masih bernuansa militeristik. Jadi, kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ karena mustahil seorang admin medsos (media sosial) kemudian melakukan cuitan terkait dengan hastag tanpa ada perintah," tutur perwakilan Koalisi Pemilu Bersih 2024 dari Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, usai mengadukan masalah ini kepada Bawaslu di Jakarta, Selasa (23/1).
Ini kesalahan yang sangat fatal dari admin @Kemhan_RI , mungkin nantinya akan ada evaluasi juga dari kesilapan yang telah terjadi. Tidak heran juga banyak orang atau buzzer paslon tertentu menuduh para "pemerhati militer" sebagai buzzer paslon nomor 2, padahal ya tak seperti itu. pic.twitter.com/XYZTEd6Euk — Random World War (@RandomWorldWar) January 21, 2024
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024. Pelapor menilai, pelanggaran tersebut bertentangan Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 283 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).