Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengubat format debat cawapres pada Pemilihan Presiden 2024 yang berbeda dengan Pilpres 2019. Lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.
Dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau debat cawapres.
Pada acara debat Pilpres 2019, debat diawali dengan sesi pasangan capres lengkap. lalu pada tiga sesi berikutnya debat capres hanya dihadiri oleh capres dan sesi debat cawapres hanya dihadiri cawapres. Pada sesi pamungkas, debat pilpres diikuti pasangan capres-cawapres.
Namun, terjadi perubahan pada Format Debat Pilpres 2024 yang dinilai merupakan kemunduran. Pasalnya, dari sisi hak konstitusional warga negara, publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi yang memadai tentang figur kepemimpinan otentik pada masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres, sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara pada 14 Februari 2024.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, ada dampak yang lebih serius dari adanya perubahan format debat antarcawapres. Di mana, semakin menebalkan kecurigaan publik bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka. Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata.