Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tambahan 32 nama baru di daftar caleg eks koruptor.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tambahan 32 nama baru di daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi yang bertarung di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kini, total tercatat ada 72 caleg eks napi koruptor yang berebut kursi di parlemen daerah pada di Pemilu 2019.
"Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Penambahan nama mantan napi koruptor itu, menurut Ilham, berbasis data yang diterima dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Januari lalu, KPU sempat mengumumkan ada 49 caleg eks koruptor yang bertarung memperebutkan kursi di parlemen daerah dan kursi DPD RI.
Ilham merinci tambahan nama caleg eks koruptor. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kata dia, bertambah 2 orang untuk caleg DPRD kabupaten/kota sedangkan PDI-Perjuangan bertambah 1 orang caleg DPRD kabupaten/kota.