Dewi disebut menghina Eggi Sudjana di sebuah grup WhatsApp.
Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi melaporkan caleg PDI-Perjuangan Dewi Ambarawati atau yang dikenal Dewi Tanjung ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregristrasi dengan nomor: LP/B/IV/2019/BARESKRIM bertanggal 25 April 2019.
Kuasa hukum Eggy Sudjana, Pitra Romadoni Nasution meminta pada Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia pun meminta aparat penegak hukum tidak segan untuk menahan Dewi jika terbukti bersalah.
"Kalau perlu dan terbukti unsur pidananya, tangkap aja dia. Diamankan sementara waktu. Orang seperti ini sebenarnya enggak perlu ditanggapi, karena orang seperti ini kan hanya ingin cari sensasi, terlalu lebay gitu, dan baper," kata Pitra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Dewi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Menurut Pitra, Dewi menjelek-jelekkan Eggi di sebuah grup WhatsApp bernama Bandung Lawyer Club (BLC).
"Di Bandung Lawyer Club itu diduga saudara Dewi Tanjung ini menyerang pribadi Eggi Sudjana dengan mengatakan Eggi Sudjana itu hanya mencari keuntungan kepada Prabowo," katanya.