Sidang etik digelar terbuka dan dapat dipantau via akun Facebook dan kanal YouTube DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pada Senin (13/3). Sidang tersebut digelar atas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan Dendi Budiman dan Hasnaeni atau Wanita Emas. Aduan keduanya kepada DKPP teregister dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Sidang kode etik ini terbuka untuk umum dan dapat dipantau via akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan kanal YouTube DKPP. "Sehingga, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ucap Yudia.