Jokowi mempertanyakan lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh dalam debat kedua Pilpres 2019.
Tim Advokat Indonesia Bergerak melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Jokowi dilaporkan karena mempertanyakan ihwal lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh dalam debat kedua Pilpres 2019.
"Bahwa yang beliau (Jokowi) sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah, dan kami pikir apa yang beliau sampaikan itu bertentangan dengan undang-undang," kata perwakilan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2).
Aturan yang dimaksud Djamaluddin ialah pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Disebutkan di pasal tersebut, pada pelaksanaan pemilu, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare lagi di Aceh Tengah," ujar Djamaluddin.