Ini juga berpotensi menjadi problem Pilkada 2020 jika penyelenggara tidak serius.
Anggota komisi II, Guspardi Gaus, menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) dan pemutakhiran data oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan masalah klasik. Selalu membayang-bayangi setiap pemilihan umum (pemilu).
"Persoalan DPT ini juga berpotensi menjadi sumber masalah di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020 jika penyelenggara pemilu tidak serius menanganinya," katanya dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Masalah menyangkut DPT, terangnya, seperti masuknya orang yang sudah meninggal dunia ke dalam DPT, pemilih ganda, belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdata.
Guspardi juga menyoroti laporan KPU tentang kegiatan "jemput bola (door to door)" data pemilih. Pangkalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati 22.567 rumah di 6.694 desa/kelurahan belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Sementara, proses coklit yang benar itu harus komplet, valid, komprehensif, dan mutakhir. KPU dan Dukcapil sepatutnya melakukan check dan recheck terhadap berbagai permasalahan di atas," tegasnya.