Tim kuasa hukum yang beranggotakan 9 advokat hanya punya wewenang sampai di Mahkamah Konstitusi.
Mantan kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid, tak mengetahui jika hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 kembali digugat oleh kubu paslon nomor urut 02 ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, dirinya bersama delapan rekannya sudah selesai bertugas menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lutfi menjelaskan, Prabowo-Sandi hanya mengamanatkan kepada dirinya bersama delapan advokat lain untuk menangani sengketa pilpres sampai di MK. Tidak sampai ke ranah yang lain karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Jadi saya juga tak tahu soal kasasi itu. Kami itu wewenangnya hanya di sengketa pilpres di MK, dan hasilnya sudah kita serahkan ke prinsipal yakni Pak Prabowo dan Pak Sandi,” kata Lutfi Yazid kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (10/7).
Lutfi mengatakan, tugas para kuasa hukum Prabowo-Sandi saat di MK sudah selesai. Mereka tak terlibat dalam pengajuan kasasi di MA yang ramai menjadi perdebatan publik saat ini.
Seperti diberitakan, pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Prabowo-Sandi mengajukan kasasi ke MA dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.