Jika terbukti melanggar, ketiga pejabat tersebut terancam pidana.
Sebanyak 3 pejabat di Maluku terdiri atas Sekretaris Kota Kepulauan Tidore Asrul Sani Soleman, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Buyung Radjiloen, dan Sekretaris Kota Ternate M Tauhid Soleman diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga pejabat tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan Surat Keputusan (SK) Bravo 05 Jokowi-Ma’ruf Amin, yang di dalamnya tercantum nama ketiga pejabat daerah setempat itu. Karena sebab itu, pihaknya merasa perlu meminta keterangan terhadap ketiganya sebagai saksi terkait SK tersebut.
“Kami memanggil mereka sebagai saksi, bahwa apakah 3 ASN (Aparatur Sipil Negara) ini masuk karena inisiatif sendiri atau namanya dicaplok oleh tim kampanye Jokowi-Ma’ruf, karena Ketua timnya Amin Drakel," kata Muksin di Maluku.
Amin Drakel diketahui mantan anggota DPRD Provinsi Maluku. Ia merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Di Pemilihan Presiden 2019, Amin Drakel berperan sebagai Ketua Umum Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Provinsi Maluku.
Bawaslu selain memeriksa ketiga pejabat yakni Asrul Sani Soleman, Buyung Radjiloen, dan M tauhid Soleman, juga bakal memeriksa Amin Drakel. Amin bakal dimintai keterangan terkait munculnya nama ketiga pejabat tersebut dalam SK Bravo 05 Jokowi-Ma’ruf.