Pemilu

Golput hak warga negara, KPU: Tapi tidak keren

Pilihan Golput lebih cocok dan bisa diterapkan pada masa Orde Baru.

Jumat, 08 Februari 2019 16:14

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan memilih untuk menjadi golongan putih atau Golput merupakan hak warga negara. Namun demikian, pilihan tersebut tidak lah keren lagi untuk saat ini lantaran tak turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, karena itu mengingatkan agar pada 17 April 2019 masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya, meskipun pada hari tersebut bersamaan dengan hari libur nasional yakni wafatnya Isa Almasih.

“Libur kan bisa tiap minggu, (sedangkan, partisipasi) memilih (hanya) lima tahun sekali. Rugi kalau tidak memilih,” kata Viryan Aziz di Jakarta pada Jumat (8/2). 

Menurut Viryan, pilihan tidak memilih alias golput tidak bermanfaat dan merugikan masyarakat serta dirinya sendiri. Pasalnya, dengan tidak memilih maka akan tetap ada calon yang nantinya menang dalam pemilihan tersebut. 

“Kita diberikan kesempatan untuk menentukan siapa yang akan terpilih. Tetapi, jika memilih untuk tidak terlibat akan rugi. Sebab, nasib kita akan ditentukan oleh mereka,” ujar Viryan. 

Robi Ardianto Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait