Harimau Jokowi dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Penasehat hukum DPP Partai Gerindra Dolfi Rompas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan kelompok masyarakat (ormas) Harimau Jokowi. Menurut Dolfi, Harimau Jokowi tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
"Jadi ini syaratnya tidak terpenuhi. Kami meminta kepada majelis untuk tidak menerima gugatan tersebut," kata Dolfi di Gedung PN Jaksel, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (26/3).
Harimau Jokowi mengajukan gugatan senilai Rp1,5 triliun terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Prabowo digugat karena pidatonya yang menyebut selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dipakai 40 kali.
Menurut Dolfi, penggugat harus memenuhi syarat gugatan class action sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2002. Di pasal 1 misalnya, disebutkan bahwa penggugat harus mewakili kelompok yang menderita kerugian.
"Sedangkan dalam gugatan mereka tidak menguraikan kerugian, malah pelanggaran pemilu. Ya, tidak ada sama sekali kerugiannya. Tidak nyambung," kata Dolfie.