Kuasa hukum yang mengajukan gugatan tersebut bakal dilaporkan ke polisi.
Gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang mengatasnamakan Partai Berkarya dicabut di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Picunang, gugatan dicabut karena ilegal dan diajukan tanpa seizin Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto.
"Begini setahu saya hanya 10 gugatan DPRD kabuptan/kota, ya. Kalau DPR RI, PT (parliamentary threshold) itu kan saya sudah bilang sebelumnya ilegal. Bukan resmi dari Partai Berkarya," kata Badaruddin di Jakarta, Selasa (9/7).
Sebelumnya, advokat Nimran Abdurahman mengajukan permohonan gugatan ke MK mengatasnamakan Partai Berkarya. Dalam gugatannya, Nirman menuding kliennya kehilangan 2,79 juta suara karena berpindah ke Partai Gerindra.
Menurut Badaruddin, para petinggi Partai Berkarya tak pernah memberikan kuasa kepada Nirman Abdurahman untuk mengajutan gugatan. "Bila ada surat kuasa, berarti ada pemalsuan tanda tangan. Kami minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum," kata dia.
Lebih jauh, Badaruddin mengungkapkan, ia akan melaporkan Nirman ke kepolisian karena dianggap merusak nama baik partainya. "Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan," ujar dia.