Terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengungkapkan gugatan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangan putusannya, MA menilai gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
“Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” kata Abdullah di Jakarta.
Jika ada gugatan yang datang ke MA terkait pilpres, Abdullah menjelaskan, itu seharusnya dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyatakan paslon terdiskualifikasi itu terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.
Namun, dalam perkara yang diajukan BPN Prabowo-Sandi, pihak pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden. Sebab, pihak pemohon adalah Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso.