Penyandang disabilitas mental juga memiliki hak politik untuk memilih calon pemimpin negara lima tahun ke depan.
Pagi itu, beberapa warga binaan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, Daan Mogot, Jakarta Barat antusias menggunakan hak politik mereka untuk memilih calon pemimpin negara lima tahun ke depan.
Salah seorang warga binaan, Yusuf, tampak tersenyum menunggu giliran mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 127, salah satu TPS yang ada di lingkungan panti.
Tangannya menggenggam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Yusuf yang berkaus merah muda—kaus seragam warga binaan di TPS 127—menyalami saya. Ia enggan memberitahu calon presiden pilihannya.
“Rahasia. Sudah diberikan informasi,” kata Yusuf di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (17/4).
Lancar mencoblos