Menurut Hakim MK, bila memberikan keterangan bohong dalam persidangan, sama saja telah memberikan keterangan palsu.
Saksi Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikin, ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menyampaikan kesaksian. Anas ditegur karena memberikan kesaksian dan jawaban yang kurang konsisten.
"Siap salah yang mulia," jawab Anas setelah hakim konstitusi Saldi Isra memberikan penegasan untuk tidak menyampaikan keterangan bohong dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum'at (21/06).
Menurut Saldi Isra, bila saksi memberikan keterangan bohong dalam persidangan, sama saja telah memberikan keterangan palsu.
Anas Nasikin menyampaikan, dirinya adalah Koordinator Panitia bidang Pelatihan dalam Training of Trainer (TOT) Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang dilangsungkan pada 20-21 Februari di Hotel El Royal, Jakarta.
Menurut Anas, TOT tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh secara integral dan holistik kepada para calon saksi 01.