Prabowo dan pendukungnya akan dinilai menyebar kebohongan jika klaim kemenangan mereka berbeda dengan real count KPU.
Calon presiden Prabowo Subianto dan para pendukungnya harus berhati-hati dengan klaim kemenangan yang mereka lakukan terkait hasil Pemilu 2019. Juru bicara Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) Ade Armando menyatakan, ada sanksi pidana yang menanti mereka jika klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau mereka bohong, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," kata Ade Armando di Jakarta, Senin (22/4).
Prabowo tercatat telah tiga kali mengklaim kemenangan di Pilpres 2019. Berdasarkan hasil penghitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, capres dan cawapres nomor urut 02 unggul 62% dari pasangan petahana Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurut Ade, tidak cuma Prabowo yang terancam dijebloskan ke jeruji besi. Menurutnya, semua pihak yang mengklaim Prabowo meraih kemenangan di Pilpres 2019 juga terkena ancaman ini.
Menurut Ade, persoalan dari klaim kubu Prabowo berada pada penyebutan real count penghitungan hasil suara. Padahal, klaim tersebut tidak merujuk pada hasil real count resmi dari KPU.