Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Simak daftarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Pengumuman tersebut diatur dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2017 yang terdapat dalam pasal 182 dan pasal 240 mensyaratkan caleg mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan ada 49 caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi pada Pemilu 2019.
"Ini kami mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU pemilu tahun 2017, untuk menyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar menyampaikan statusnya kepada publik," kata Ilham di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Berdasarkan data yang dihimpun KPU ke-49 narapidana tersebut merupakan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.