Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal berkampanye melalui rapat umum dan iklan di media pada Pileg dan Pilpres 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal berkampanye melalui rapat umum dan iklan di media pada Pileg dan Pilpres 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, tahapan kampanye yang telah digelar sejak September 2018 akan berlanjut hingga April 2019.
"Kampanye rapat umum terbuka pelaksanaannya sama dengan iklan kampanye di media massa yaitu mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019," ujarnya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
Menurut Wahyu, iklan yang difasilitasi oleh KPU hanyalah iklan kampanye capres-cawapres, partai politik peserta pemilu. Sementara itu, fasilitas kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya dilakukan KPU Provinsi dan iklan kampanye partai politik Aceh akan difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"KPU hanya mampu memfasilitasi tiga spot di empat media massa cetak dan elektronik. Baik di televisi, radio maupun di media cetak (koran)," kata dia.