Jokowi terancam hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.
Advokat Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Jokowi dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut kubu Prabowo-Sandi menggunakan propaganda ala Rusia sebagai strategi memenangi Pilpres 2019.
Selain Jokowi, sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga turut dilaporkan, yakni Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Wakil Ketua TKN Arsul Sani, dan juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily. Perwakilan Advokat Peduli Pemilu, Mohamad Taufiqurrahman menduga ada aturan pemilu yang dilanggar kubu TKN.
"Tanggal 2 Febuari itu di Surabaya, Jawa Timur di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan bahkan ujaran kebencian," ujarnya kepada pewarta di Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (6/2).
Istilah 'propaganda Rusia' diungkapkan Jokowi saat menghadiri deklarasi dukungan dari Forum Alumni Jawa Timur di Surabaya. Di hadapan pendukungnya, Jokowi mengatakan dunia perpolitikan di Indonesia dipenuhi fitnah dan hoaks.
"Problemnya adalah ada tim sukses yang menyiapkan propaganda Rusia yang setiap saat mengeluarkan semburan-semburan dusta, semburan hoax. Ini yang segera harus diluruskan," cetus Jokowi ketika itu.