Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies dan relawannya kepada Bawaslu, Selasa (27/9), atas dugaan kampanye terselubung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye terselubung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dugaan kampanye hitam itu melalui penyebaran tabloid Anies di masjid di Kota Malang, Jawa Timur.
"Laporan pasti kita cek dulu, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau memenuhi syarat materil dan formil, maka ditindaklanjuti. Kalau tidak, maka tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Rabu (28/9).
Anies Baswedan dan relawannya dilaporkan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu, Selasa (27/9). Mereka dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung melalui kba newspaper berjudul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di beberapa masjid di Kota Malang.
Bagja mengatakan, pihaknya memiliki waktu 3 hari atau hingga hari Jumat (30/9) untuk memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil. Pun untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran atau sebaliknya.
"Kita akan memutuskan dalam waktu 3 hari, apakah ini masuk kategori pelanggaran pidana, administrasi, atau kode etik, atau sama sekali tidak ada pelanggaran. Kalau tidak memenuhi syarat materil dan formil, berarti tidak dilanjutkan," tuturnya.